Contoh Format Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik
Tentang penerbitan ijazah ini setiap tahun harus
sesuai Juknisnya.
Ditahun 2024 Juknis
Ujazah Tahun 2024 ini ada perbeda dengan tahun sebelumnya. Mari kita Simak tentang
perlunya membuat SK Penetapan Kelulusan
Peserta Didik yang perlu ditulis/dicantumkan dalam lembar ijazah.
Dibawah ini adalah perbandingan blangko Ijazah Tahun
2023 dengan Tahun 2024.
Jika ijazah pada tahun 2022/2023 berbunyi atau tertulis :
LULUS dari sekolah dasar setelah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang diumumkan tanggal 8 Juni 2023.
sedangkan ijazah tahun 2023/2024 berbunyi atau tertulis :
LULUS berdasarkan keputusan Kepala ................... Nomor ................ tanggal 10 Juni 2024.
Oleh karena itu Kepala Satuan perlu membuat SK tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik.
Sebelum kita contoh format SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik mari kita pahami tentang Penetapan Kelulusan yang termuat dalam Juknis Ijazah 2024.
Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek 012.A/2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Kepala BSKP Kemendikbudristek 0101/2024 tentang
Pedomaan Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Ajaran 2023/2024.
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
4.
Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 538);
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022
tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).
B.
Ketentuan
Umum
1.
Ijazah
adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu
jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2.
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
3.
Pendidikan
Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi
jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan
berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta
menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang
berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
4.
Pendidikan
Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan
lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
5.
Pendidikan
Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B,
dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C
Kejuruan.
6.
Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7.
Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau
MI.
8.
Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
9.
Sekolah
Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk
Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SMP atau MTs.
10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada
jenjang pendidikan dasar disebut Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan menengah
disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang
diselenggarakan di luar negeri.
12. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang
selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau
dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang
terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada
jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13. Blangko Ijazah adalah format resmi
yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
14. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Direktorat adalah direktorat pada unit
utama Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan/atau Pendidikan Kesetaraan
sesuai dengan kewenangannya.
16. Dinas adalah organisasi perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah
sesuai kewenangannya.
C.
Penetapan
Kelulusan
1.
Satuan
Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Kepala
Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan
sebagai berikut:
·
Kelulusan
SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan
tanggal 10 Juni 2024;
·
Kelulusan
SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan
tanggal 10 Juni 2024; dan
·
Kelulusan
SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat
ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.
3.
Ketentuan
tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga berlaku
untuk SILN dan SPK.
4.
Kelulusan
peserta didik dituangkan dalam bentuk:
·
Surat
keterangan lulus; dan
·
Ijazah, yang
ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
5.
Surat
keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta
didik.
6.
Surat
keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh
peserta didik.
7.
Surat
keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai
peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko
Ijazah.
8.
Satuan
Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat
keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
D.
Pengadaan
dan Pendistribusian Blangko Ijazah
1.
Pengadaan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh
Direktorat terkait sesuai dengan data pada Dapodik per tanggal 31 Desember
2023.
2.
Pengadaan
Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan sesuai
kebutuhan.
3.
Pengadaan
Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk
Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pedoman Pengelolaan
Blangko Ijazah ini.
4.
Pendistribusian
Blangko Ijazah bagi:
·
SD/SDLB;
·
SMP/SMPLB;
·
SMA/SMALB;
·
SMK;
·
SPK;
dan
·
Satuan
Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh Direktorat melalui
Dinas.
5.
Dinas
melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan Pendidikan sesuai
dengan data pada Dapodik.
6.
Bagi
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses diberikan
tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
7.
Satuan
Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses ditetapkan oleh
Dinas.
8.
Blangko
Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan bagi Satuan Pendidikan
dengan kondisi geografis yang sulit diakses didistribusikan secara
bersamaan.
9.
Pendistribusian
Blangko Ijazah bagi:
·
SILN;
dan
·
Satuan
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat.
10.
Direktorat
menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada
angka 9 kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan
Republik Indonesia.
11.
Pendistribusian
Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 diberikan tambahan
Blangko Ijazah sebagai cadangan.
12.
Blangko
Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan sebagaimana dimaksud
pada angka 11 didistribusikan secara bersamaan.
13.
Dalam
hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah
didistribusikan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah
dan Blangko Ijazah cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh
Direktorat dengan memprioritaskan provinsi/kabupaten/kota terdekat.
14.
Pengalihan
Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan untuk:
·
SD,
SMP, dan SMA dapat dilakukan pada provinsi yang sama; dan
·
SMK,
SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan Program Paket dapat dilakukan lintas
provinsi.
E.
Pengisian
Blangko Ijazah
1.
Kepala
Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
a. pengisian Blangko Ijazah; dan
b. penerbitan
Ijazah.
2.
Pengisian
Blangko Ijazah dilakukan setelah penetapan kelulusan peserta didik.
3.
Tanggal
penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari
setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat
tanggal 31 Juli 2024.
4.
Dalam
hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan
berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah
dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.
5.
Pengisian
Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan
tidak mudah dihapus.
6.
Blangko
Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas,
rapi, bersih, dan mudah dibaca.
7.
Jika
terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret,
ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang
baru.
8.
Ijazah
yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada
kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
9.
Pengisian
Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan:
·
petunjuk
pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan
·
petunjuk
pengisian halaman belakang Blangko Ijazah. sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
10.
Daftar
mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan
kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata
pelajaran wajib.
11.
Selain
menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga
menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang
ditempuh peserta didik.
12.
SPK
mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang tidak mengikuti 3
(tiga) mata pelajaran wajib.
13.
Satuan
Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah
peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
F.
Penggantian
dan Pengembalian Blangko Ijazah
1.
Dalam
hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah dan/atau kerusakan Blangko
Ijazah selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan
Blangko Ijazah dimaksud ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah
cadangan.
2.
Satuan
Pendidikan mengajukan permohonan tertulis penggantian Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Dinas terkait.
3.
Pengembalian
dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1
dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh
kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
4.
Dalam
hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian
Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan
Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah cadangan yang ada pada Satuan
Pendidikan.
5.
Penggantian
Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilengkapi dengan berita
acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan.
6.
Bagi
SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara
sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Direktorat terkait.
7.
Bagi
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita
acara sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Dinas/cabang
Dinas.
8.
Kepala
Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada
Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko
Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala
Dinas/cabang Dinas.
9.
Kepala
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit
diakses mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan
pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas
dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan
kepala Dinas/cabang Dinas.
10.
Kepala
SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan
Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau
yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing untuk dimusnahkan.
11.
Contoh
format surat permohonan, berita acara penggantian dan pengembalian Blangko
Ijazah, dan berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah
tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
G.
Pemusnahan Blangko
Ijazah
1.
Blangko Ijazah yang
dikembalikan oleh Satuan Pendidikan dan Blangko Ijazah cadangan yang
terdapat di Dinas dikembalikan ke Direktorat untuk dimusnahkan.
2.
Pengembalian Blangko
Ijazah dituangkan dalam berita acara serah terima pengembalian yang
ditandatangani oleh Dinas dan Direktorat.
3.
Pemusnahan Blangko
Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh
Direktorat.
4.
Blangko Ijazah yang
salah pengisian dan/atau rusak dan Blangko Ijazah cadangan yang terdapat
di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh
Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan disaksikan oleh atase pendidikan
dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
5.
Pemusnahan Blangko
Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dituangkan dalam berita acara
pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan
perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik
Indonesia.
6.
Pemusnahan Blangko
Ijazah dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
7.
Direktorat menyediakan
anggaran biaya pemusnahan Blangko Ijazah.
8.
Contoh format berita
acara pemusnahan Blangko tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan
Blangko Ijazah ini.
H.
Penatausahaan Ijazah dan
Blangko Ijazah
1.
Satuan Pendidikan,
termasuk SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, melakukan
penatausahaan Ijazah dengan:
- mendata nomor Ijazah yang diberikan kepada peserta
didik; dan
- menyimpan fotokopi Ijazah secara fisik dan/atau
hasil pindai (scan) secara digital.
2.
Pendataan nomor Ijazah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf paling sedikit memuat informasi:
·
nama
Satuan Pendidikan;
·
Nomor
Pokok Sekolah Nasional;
·
nama
provinsi;
·
nama
kabupaten/kota;
·
nomor
surat keputusan penetapan kelulusan;
·
identitas
peserta didik penerima Ijazah; dan
·
tanggal
penerbitan Ijazah.
3.
Identitas peserta didik
penerima Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f meliputi:
·
nama
peserta didik;
·
Nomor
Induk Siswa;
·
Nomor
Induk Siswa Nasional; dan
·
nomor
Ijazah.
4.
Satuan Pendidikan
menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah kepada Dinas.
5.
SILN dan Satuan
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah
sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Direktorat dengan tembusan atase
pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
6.
Pendataan nomor Ijazah
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
7.
Satuan Pendidikan
melakukan pemutakhiran data pada Dapodik dengan memasukkan nomor Ijazah yang
diterima peserta didik.
8.
Satuan Pendidikan
melakukan penatausahaan Blangko Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian,
dan pengembalian Blangko Ijazah.
9.
SILN dan Satuan
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan penatausahaan Blangko Ijazah
dengan mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko
Ijazah.
10.
Dinas melakukan
pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil pendataan nomor
Ijazah dan penatausahaan Blangko Ijazah yang disampaikan oleh Satuan
Pendidikan.
11.
Pencatatan, penyimpanan,
serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilaksanakan
terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko
Ijazah.
12.
Dinas menyampaikan
rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah kepada Direktorat terkait.
13.
Direktorat melakukan
pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko
Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 12.
Informasi penatausahaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 13 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar