Search This Blog

Hidup Guru ... ! Hidup PGRI .... !!! Solidaritas.... Yes

Hidup Guru ... ! Hidup PGRI .... !!! Solidaritas.... Yes
Salam PGRI, tetap Semangat dan iklas untuk mencerdaskan anak bangsa

Selasa, 25 Februari 2025

INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) / SISTEM PENERIMAANMURID BARU (SPMB) TAHUN PELAJARAN 2025-2026

 

INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
/SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
TAHUN PELAJARAN 2025-2026

Biaya pendaftaran GRATIS!!!

UPTD SPF SDN TAMAN 2 KECAMATAN TAMAN KROCOK
KABUPATEN BONDOWOSO PROVINSI JAWA TIMUR


TATA CARA / MEKANISME
- Daring (google form / WA)
- Luring (datang langsung ke sekolah)

PERSYARATAN
- Berusia 7 Tahun; atau paling rendah 6 tahun (per 1 Juli 2025)
- Mengisi Formulir
- Menyerahkan :
a. foto copy KK;
b. foto copy KTP oran tua;
c. foto copy akta kelahiran;
d. foto copy Ijazah TK/Paud (jika ada);
e. foto copy KIP (jika ada).

TAHAP SELEKSI
- Seleksi administrasi : Mei - Juni 2025
- Pengumuman ; Juli 2025
- Daftar Ulang : Juli 2025

JALUR PENDAFTARAN
Domisili, afirmasi, perpindahan tugas Ortu

KUOTA
- 30 peserta didik


TANPA PRAKTIK SUAP/ GRATIFIKASI/ PUNGLI










Minggu, 09 Juni 2024

Juknis penulisan ijazah

Juknis Penulisan Ijazah


Juknis penulisan ijazah ini akhirnya kami update kembali setelah kami mendapatkan file Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024.

  • Blangko Ijazah adalah dokumen penting yang berisi informasi mengenai prestasi pendidikan seseorang. Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah merujuk pada panduan yang mengatur cara pengisian dan penulisan informasi di dalam Blangko Ijazah. Panduan ini mencakup beberapa aspek, seperti:
  • a. Penetapan kelulusan
  • b. Pengumuman kelulusan
  • c. Pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah
  • d. Pengisian Blangko Ijazah
  • e. Penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah
  • f. Pemusnahan Blangko Ijazah
  • g. Penataausahaan Ijazah

Penetapan Kelulusan

1. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.
3. Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga berlaku untuk SILN dan SPK.

4. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
a. surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
5. Surat keterangan lulus  diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.

6. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.

7. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
8. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus. 

Pengadaan dan Pendistribusian Blangko Ijazah

1.  Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat terkait sesuai dengan data Dapodik per tanggal 31 Desember 2023
2. Pengadaan Blangko Ijazah terrmasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan sesuai kebutuhan.
3. Pengadaan Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
4. Pendistribusian Blangko Ijazah bagi:

a. SD/SDLB;

b. SMP/SMPLB;

c. SMA/SMALB;

d. SMK;

e. SPK; dan

f. Satuan Pendidikan Kesetaraan di Indonesia,

dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.

5. Dinas melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan Pendidikan sesuai dengan data pada Dapodik.

6. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.

7. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses ditetapkan oleh Dinas.

8. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses didistribusikan secara bersamaan.

9. Pendistribusian Blangko Ijazah bagi:

a. SILN; dan

b. Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri,

dilakukan oleh Direktorat.

10. Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia

11. Pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.

12. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan sebagaimana dimaksud pada angka 11 didistribusikan secara bersamaan.

13. Dalam hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah didistribusikan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh Direktorat dengan memprioritaskan provinsi/kabupaten/kota terdekat.

14. Pengalihan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan untuk:

a. SD, SMP, dan SMA dapat dilakukan pada provinsi yang sama; dan

b. SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan Program Paket dapat dilakukan lintas provinsi.

Pengisian Blangko Ijazah

1. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:

a. pengisian Blangko Ijazah; dan

b. penerbitan ijazah,

2. Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah penetapan kelulusan peserta didik.

3. Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2024.

4. Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.

5. Pengisian Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

6. Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca.

7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.

8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.

9. Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan:

a. petunjuk pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan

b. petunjuk pengisian halaman belakang Blangko Ijazah.

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

10. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.

11. Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang ditempuh peserta didik.

12. SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang tidak mengikuti 3 (tiga) mata pelajaran wajib.

13. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.

Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah

1. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah yang dimaskud ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah cadangan.
2. Satuan Pendidikan mengajukan permohonan tertulis penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Dinas terkait.

3. Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/cabang Dinas.

4.  Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah cadangan yang ada pada Satuan Pendidikan.

5. Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko IJazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

6. Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, beriata acara sebagaimana dimaksud paya angka 5  dilaporkan kepada Direktorat terkait.

7. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilaporkan kepada Dinas/cabang Dinas.

8. Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/cabang Dinas.

9. Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses harus mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.

10. Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko IJazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing untuk dimusnahkan.

11. Contoh format surat permohonan, berita acara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah, dan berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

Pemusnahan Blangko Ijazah

1. Blangko Ijazah yang dikembalikan oleh Satuan Pendidikan dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di Dinas dikembalikan ke Direktorat untuk dimusnahkan.

2. Pengembalian Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara serah terima pengembalian yang ditandatangani oleh Dinas dan Direktorat.

3. Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Direktorat.

4. Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak dan Blangko Ijazah cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan disaksikan oleh atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

5. Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

6. Pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan paling lambat 31 Desember 2024.

7. Direktorat menyediakan anggaran biaya pemusnahan Blangko Ijazah.

8. Contoh format berita acara pemusnahan Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijzah ini.

 

Penatausahaan Ijazah dan Blangko Ijazah

1. Satuan Pendidikan, termasuk SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri,  melakukan penatausahaan ijazah dengan:

a. mendata nomor Ijazah yang diberikan kepada peserta didik; dan

b. menyimpan fotokopi Ijazah secara fisik dan/atau hasil pindai (scan) secara digital.

2. Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a paling sedikit memuat informasi:

a. nama Satuan Pendidikan;

b. Nomor Pokok Sekolah Nasional;

c. nama provinsi;

d. nama kabupaten/kota;

e. nomor surat keputusan penetapan kelulusan;

f. identitas peserta didik penerima Ijazah; dan

g. tanggal penerbitan Ijazah.

3. Identitas peserta didik penerima Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f meliputi:

a. nama peserta didik;

b. Nomor Induk Siswa;

c. Nomor Induk Siswa Nasional; dan

d. nomor Ijazah.

4. Satuan Pendidikan menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah kepada Dinas.

5. SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Direktorat dengan tembusan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

6. Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

7. Satuan Pendidikan melaksanakan pemutakhiran data pada Dapodik dengan memasukkan nomor Ijazah yang diterima peserta didik.

8. Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan Blangko Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah.

9. SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan penataausahaan Blangko Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian, dan pemusnahan Blangko Ijazah.

10. Dinas melaksanakan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan nomor Ijazah dan penataausahaan Blangko Ijazah yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan.

11. Pencatatan, penyimpanan serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah

12. Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah kepada Direktorat terkait.

13. Direktorat melaksanakan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah sebagimana dimaksud pada angka 14. Pencatatan, penyimpanan, serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 13 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah, serta pemusnahan Blangko Ijazah yang dilakukan oleh Direktorat.

15. Informasi penatausahaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 13 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

A. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB

1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah

  • a. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • b. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata pelajaran dan daftar nilai.
  • c. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisai 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
  • d. Khusus SPK, selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat mata pelajaran lain
  • d. Mata pelajaran pada huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya berisi mata pelajaran wajib.
  • e. Pencetakan halaman belakang Blangko Ijazah SMK yang memuat identias, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.
  • f. Dalam hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman belakang Blangko Ijazah, maka SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain.
  • f. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • g. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  • h. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.

2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan

 

 


 

 

Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SPK, dan Kesetaraan sebagai berikut

  • a. Angka 1a. diisi dengan program keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
  • b. Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk blangko Ijazah SMK Kurikulum 2013 atau konsentrasi keahlian untuk Blangko Ijazah SMK Kurikulum Merdeka.
  • c. Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • d. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  • e. Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
    • Contoh penulisan Kota Bekasi.
    • Kabupaten/Kota Bekasi
  • f. Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.
  • g. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf KAPITAL seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran, data pokok pendidikan, atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
    • Contoh: DONI WIBISONO
  • h. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran, data pokok pendidikan, atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
    • Contoh : Kota Bekasi, 17 Januari 2007
  • i. Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik Ijazah.
  • j. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • k. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • l. Angka 10 khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan intelektual, kesulitan belajar spesifik, lamban belajar, hambatan fisik, autis, dan hambatan majemuk.
  • m. Angka 11 diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • n. Angka 12 diisi dengan nomor Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan terkait penetapan kelulusan peserta didik.
  • o. Angka 13 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap kedudukan Satuan Pendidikan untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN. Untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menjadi “Kab.”

·        

    • Contoh  penulisan Ijazah luar negeri:
    • Amsterdam, ………… 2024
    • Contoh penulisan Ijazah dalam negeri:
    • Kab, Bekasi, …………. 2024
    • p. Angka 14 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis
  • tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital.
    • Contoh penulisan tanggal : 1 Juli 2024
  • q. Angka 15. diisi dengan nama Kepala Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Satuan Pendidikan yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
  • r. Angka 16 dibubuhkan stempel Satuan Pendidikan bersangutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • s. Angka 17 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

 

Nomor dan Kode Ijazah

  • 1. Nomor Ijazah jenjang SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum, kode tahun penerbiatan, dan nomor seri (nomorator).
  • 2. Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, kode tahun penerbiatan, dan nomor seri (nomorator).
  • 3. Nomor ijazah SDLB, SMPLB, SMALB pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode Satuan Pendidikan, kode kurikulum, kode tahun penerbitan, dan nomor seri (nomorator).
  • 4. Nomor ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode SPK, kode tahun penerbitan, dan nomor seri (nomorator).
  • 5. Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode tahun penerbitan, dan nomor seri (nomorator).
  • 6. Kode Penerbitan terdiri dari:
  • a. Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan di dalam negeri; dan
  • b. Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara).
  • 7.
    • 3) Kode Provinsi terdiri dari nomor urut sebagai berikut:
    • a. 01 = Provinsi DKI Jakarta
    • b. 02 = Provinsi Jawa Barat
    • c. 03 = Provinsi Jawa Tengah
    • d. 04 = Provinsi DI Yogyakarta
    • e. 05 = Provinsi Jawa Timur
    • f. 06 = Provinsi Aceh
    • g. 07 = Provinsi Sumatera Utara
    • h. 08 = Provinsi Sumatera Barat
    • i. 09 = Provinsi Riau
    • j.10 = Provinsi Jambi
    • k. 11 = Provinsi Sumatera Selatan
    • l. 12 = Provinsi Lampung
    • m. 13 = Provinsi Kalimantan Barat
    • n. 14 = Provinsi Kalimantan Tengah
    • o. 15 = Provinsi Kalimantan Selatan
    • p. 16 = Provinsi Kalimantan Timur
    • q. 17 = Provinsi Sulawesi Utara
    • r. 18 = Provinsi Sulawesi Tengah
    • s. 19 = Provinsi Sulawesi Selatan
    • t. 20 = Provinsi Sulawesi Tenggara
    • u. 21 = Provinsi Maluku
    • v. 22 = Provinsi Bali
    • w. 23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
    • x. 24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
    • y. 25 = Provinsi Papua
    • z. 26 = Provinsi Bengkulu
    • aa. 27 = Provinsi Maluku Utara
    • bb. 28 = Provinsi Bangka Belitung
    • cc. 29 = Provinsi Gorontalo
    • dd. 30 = Provinsi Banten
    • ee. 31 = Provinsi Kepulauan Riau
    • ff. 32 = Provinsi Sulawesi Barat
    • gg. 33 = Provinsi Papua Barat
    • hh. 34 = Provinsi Kalimantan Utara
    • ii. 35 = Provinsi Papua Selatan
    • jj. 36 = Provinsi Papua Tengah
    • kk. 37 = Provinsi Papua Pegunungan; dan
    • ll. 38 = Provinsi Papua Barat Daya
    •  

8. Kode Jenjang Pendidikan meliputi:

  •  a. D untuk Pendidikan Dasar
  •  b. M untuk Pendidikan Menengah
  •  c. PA untuk Pendidikan Kesetaraan Program Paket A
  •  d. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Program Paket B
  •  e. PC untuk Pendidikan Kesetaraan Program Paket C

 

  • 9. Kode Satuan Pendidikan meliputi:
  • a. SD untuk Sekolah Dasar
  • b. SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa
  • c. SMP untuk Sekolah Menengah Pertama
  • d. SMPLB untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
  • e. SMA untuk Sekolah Menengah Atas
  • f. SMALB untuk Sekolah Menengah Luar Biasa
  • g. SMK untuk Sekolah Menengah Kejuruan

 

10 Kode Kurikulum meliputi:
a. K13 untuk SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat dengan Kurikulum 2013
b. KM untuk SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat dengan Kurikulum Merdeka
c. K13-3 untuk SMK Program 3 Tahun dengan Kurikulum 2013
d. K13-4 untuk SMK Program 4 Tahun dengan Kurikulum 2013
e. KM-3 untuk SMK Program 3 Tahun dengan Kurikulum Merdeka
11. Kode SPK untuk Satuan Pendidikan Kerja Sama
12. Kode Tahun Penerbitan, yaitu 24
13. Contoh Penulisan Nomor Ijazah
a. DN-01/D-SD/K13/24/0000001   untuk SD Kurikulum 2013
b. DN-01/D-SD/KM/204/0000001 untuk SD Kurikulum Merdeka

·        

    •  
  •  

3. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang

 

 


 

Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang

  1. Blangko Ijazah Satuan Pendidikan
    • a. Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ijazah
    • b. Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan intelektual, kesulitan belajar spesifik, lamban belajar, hambatan fisik, autis, dan hambatan majemuk.
    • c. Angka 5b diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk Ijazah SMK dengan Kurikulum Merdeka.
    • d. Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
    • Khusus mata pelajaran pilihan jenjang SMA diisi nilai Mata Pelajaran:
    • a. Lintas Minat;
    • b. Pendalaman Minat; dan/atau
    • c. Informatika

 

    • Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib:
    • a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
    • b. Pendidikan Pacasila dan Kewarganegaraan; dan
    • c. Bahasa Indonesia
    •  
    • Khusus untuk Blangko Ijazah SMA Kurikulum Merdeka, diisi dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    • a) nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam merupakan nilai peserta didik untuk mata pelajaran Fisika, Kimia, Biologi yang diperoleh pada kelas X;
    • b) nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan nilai peserta didik untuk mata pelajaran Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi yang diperoleh pada kelas X;
    • c) nilai mata pelajaran Sejarah merupakan nilai peserta didik yang diperoleh pada kelas XI dan XII; dan
    • d) nilai mata pelajaran Seni dan Prakarya (sebagaimana pada baris ke-11 Kelompok Mata Pelajaran Umum) merupakan gabungan dari nilai mata pelajaran Seni dan Prakarya pada kelas X dan mata pelajaran Seni dan Budaya pada kelas XI dan XII.

 

Khusus untuk Blangko Ijazah SMK Kurikulum 2013, diisi dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a)      nilai mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian merupakan nilai peserta didik yang diperoleh pada kelas X.

b)      nilai mata pelajaran Dasar Program Keahlian merupakan nilai yang diperoleh peserta didik pada kelas X yang merupakan gabungan dari nilai mata pelajaran pada kelompok dasar program keahlian sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku.

c)      nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian merupakan nilai peserta didik yang diperoleh pada kelas XI, XII untuk program 3 tahun dan kelas XI, XII, dan XIII untuk program 4 tahun yang merupakan gabungan dari nilai mata pelajaran pada kelompok Kompetensi Keahlian sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku.

    • Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
    • Contoh:
    • 72,495 dibulatkan menjadi 72,50
    • 85,754 dibulatkan menjadi 85,75

 

    • e. Angka 7 pada Ijazah diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
    • Contoh:
    • 72,495 dibulatkan menjadi 72,50
    • 85,754 dibulatkan menjadi 85,75
    •  
    • f. Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ijazah

 

B. Link Download Juknis Penulisan Ijazah 2024

C. SK Pelaksana Penulisan Ijazah

D. Link Download Aplikasi Penulisan Ijazah dan SKHUS/M 2024